Jakarta (KABARIN) -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberi perlindungan lewat jaminan sosial untuk para pekerja informal supaya mereka lebih aman dari risiko kerja sehari-hari.
"Sektor ini rentan karena ketiadaan jaminan yang memadai. Oleh karena itu, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal akan menjadi perhatian kita ke depan," ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI, Ali Maulana Hakim, saat Rapat Kerja Daerah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Triwulan IV 2025 di Jakarta, Jumat.
Pekerja informal seperti pedagang kaki lima, nelayan, petani, dan pekerja non-upah lainnya memang sering menghadapi gejolak ekonomi dan kesejahteraan yang kurang stabil.
Data BPS DKI Jakarta menunjukkan jumlah mereka terus bertambah. Pada Agustus 2025, tercatat 1,88 juta orang atau 36,63 persen dari total pekerja berada di sektor informal, naik 0,32 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, pekerja formal yang sudah memiliki jaminan sosial mencapai 3,25 juta orang atau 63,37 persen dari total pekerja.
Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah-langkah perlindungan sosial lain, seperti subsidi kepesertaan jaminan kesehatan bagi yang kurang mampu dan layanan rumah sakit kelas 3 gratis.
"Melalui skema ini diharapkan cita-cita Universal Health Coverage dapat terwujud tanpa adanya pihak-pihak yang tertinggal, termasuk kelompok miskin dan rentan," tambah Ali.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025